Rantau, sabanua.com – Satreskrim Polres Tapin berhasil amankan seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur.
Pelaku melakukan pencabulan sejak tahun 2019 dan berlangsung hingga sekarang, Selasa 20/09
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers mengatakan penangkapan tersangka inisial MZ (25) warga Kecamatan Lokpaikat. Berawal korban inisial AF (14) yang ingin melangsungkan pernikahan, Dan mengakui bahwa dirinya telah diperkosa tetangganya mulai tahun 2019 hingga sekarang.
“Korban disetubuhi sejak umur 12 tahun atau dari tahun 2019 hingga tahun 2022,”Jelasnya.
Lanjutnya, mendengar perkataan korban. Calon suami korban tidak terima langsung melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Dan segera dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka ditempat kerja tersangka yakni sebagai tukang cukur.
“Tersangka diketahui memiliki beberapa pekerjaan, yakni tukang cukur, penyadap karet dan guru ngaji,” Ungkapnya.
Dijelaskan El Seiser, kejadian pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri dirumah korban. Pada saat itu korban sendirian dirumah dan diancam dibunuh tersangka agar mau melakukan hubungan suami istri.
“Korban diancam akan dibunuh apabila tidak melayani nafsu bejatnya. Dan hal ini berlangsung kurang lebih tiga tahun,” Ungkapnya.
Selain tetangga, korban sendiri merupakan santri dari istri tersangka yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan penangkapan tersangka dilakukan ditempat kerjanya yang berprofesi sebagai tukang cukur. Dan pada saat diamankan tersangka mengakui semua perbuatannya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (SB02)