Dua Kasus Tipikor di Tapin Siap Disidangkan

Berkas
Pelimpahan Berkas dari kejaksaan negeri Tapin ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Rantau, sabanua.com – Setelah selesainya penyelidikan dan pengumpulan bukti – bukti serta diamankannya tersangka. akhirnya dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tapin siap disidangkan.

Hal ini setelah dilakukannya pelimpahan berkas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapin Senin, (22/08/2022).

Berkas pertama yang diserahkan sendiri yakni terkait Tindak Pidana Korupsi yang menyeret tersangka RA (20) dalam kasus penyalahgunaan penyaluran kredit cepat aman (KCA) di PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UCP) Rantau pada Kantor Wilayah IV Balikpapan Periode Juni 2019 hingga April 2020 rugikan negara hingga Rp. 2 Miliar lebih.

Sedangkan, Berkas kedua yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sarana Olahraga Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa Pada Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019. Dengan tersangka (N) mantan kepala desa Tandui.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengatakan bahwa tersangka RA (20) dan ( N) sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan penahanan di tingkat penyidik.

“Adapun pertimbangan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapin katena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana,” jelasnya.

Ronald mengatakan tersangka RA (20) ditahan di Rutan Rantau selama 20 hari mulai dari tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka (N) ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapin selama 19 (Sembilan Belas) hari mulai dari tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, Perpanjangan Penuntut Umum selama 30 (tiga puluh) hari mulai dari tanggal 01 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Juli 2022, Perpanjangan Ketua PN Rantau 1 selama 19 (sembilan belas) hari mulai dari tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, Penahanan Penuntut Umum 19 (sembilan belas) hari mulai dari tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022.

“Selanjutnya jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Tapin menunggu penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim,” Ungkapnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *