Rantau, sabanua.com – Dikarenakan masalah sepele, seorang pemuda tewas atas nama Amad di tusuk tersangka DD (23) menggunakan keris warisan kakek tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Kamis, (07/07/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan jajaran Reskrim dan Resmob Polres Tapin kurang dari 24 jam dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan pelaku berinisial DD (23) diringkus usai menusuk korban AM (29) sebanyak tujuh kali tusukan menggunakan senjata tajam jenis keris yang ternyata warisan dari kakek tersangka.
“Keris yang digunakan tersangka merupakan warisan dari kakeknya dan kadang – kadang dibawa tersangka,” Terangnya.
Dijelaskan Kapolres, kejadian sendiri berawal korban dan pelaku sama – sama membeli dan mengkonsumsi minuman keras di Café 88. Sesudah itu karena dipengaruhi minuman keduanya cekcok didepan pintu masuk cafe lalu tersangka langsung menusuk korban sebanyak tujuh kali.
“Perkara cekcok dikarenakan Korban melarang tersangka masuk kedalam cafe bahkan menggunakan nada tinggi, hal inilah membuat tersangka emosi dan melakukan penusukan kepada korban,” Jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan sesudah menusuk korban, pelaku melarikan diri ke Rumah orangtunya di wilayah Kecamatan Tapin Tengah. Dan menyimpan sajam ke rumah temannya.
“Mendengar informasi terkait, Anggota reskrim langsung memburu tersangka dan diamankan di belakang rumah orangtuanya tanpa perlawanan dan korban langsung dievakuasi ke RSUD Datu Sanggul dan meninggal dunia,” jelasnya.
El Saiser mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya.
“Sementara itu, untuk pemilik kafe, pihak reskrim juga sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.
Ernesto mengatakan pemeriksaan kepada pemilik kafe ini terkait perizinan penjualan minuman keras.
“Sementara kita periksa, karena memang untuk izin operasi kafe tetap kita kordinasi dengan Satpol PP yang memiliki wewenang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengapreseasi masyarakat yang dengan cepat melaporkan kejadian tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak segan atau takut melapor jika ada hal-hal yang terjadi. Mari kita sama-sama menjaga situasi Khamtibmas di Kabupaten Tapin demi kemanan dan kenyamanan kita bersama,” pesannya.
Terhadap peristiwa ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SB04)