Rantau, sabanua.com – Setelah buron selama kurang lebih satu tahun, Salah satu tersangka AR (22) kasus pencurian di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tapin berhasil dibekuk aparat kepolisian. Rabu 28/09
AR sendiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak melarikan usai melakukan pencurian di Kantor PMI Kabupaten Tapin pada 2021 lalu.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kapolsek Tapin Utara, AKP Suherman mengatakan
Penangkapan terhadap tersangka AR Alias UDI (22) dilakukan personel Polsek Tapin Utara dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Tapin bertempat di salah satu desa, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.
“Tersangka kita amankan setelah buron selama satu tahun pergi ke daerah lain,” Jelasnya.
AKP Suherman mengatakan tersangka AR (22) ini merupakan buronan polisi terkait kasus pencurian di Kantor PMI Kabupaten Tapin di Jalan Bupati Said Alwi, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 15 September 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WITA,” Bebernya.
AR mencuri peralatan yang ada di Kantor PMI Tapin, berupa satu unit kamera Merk Canon EOS 700D dan satu unit laptop merk acer warna silver.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka yakni AL,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan terhadap AL, yang bersangkutan mengatakan bahwa aksi pencurian ini dilakukan tidak hanya sendiri melainkan bersama AR.
“AR ini melarikan diri, usai temannya ditangkap Polisi pada September 2021 lalu,” Terangnya.
Suherman mengatakan setelah kurang lebih setahun, pihak Kepolisian kembali mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa AR sudah kembali dari pelariannya dan saat ini bekerja disalah satu desa di Kecamatan Bakarangan.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel kita di backup Tim Resmob Polres Tapin langsung menuju lokasi dan tersangka akhirnya diamankan sekitar pukul 13.00 wita,” jelasnya.
Ia mengatakan saat ini tersangka AR (22) sudah diamankan di Polsek Tapin Utara guna proses lebih lanjut.
“Atas tindakannya, tersangka AR dikenakan pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Jo turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana,” jelasnya. (SB04)