Buron 18 Bulan, Polres Tapin Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Piani

Barang bukti
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser

Rantau, sabanua.com – Sepandai – pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Pribahasa ini mungkin tepat diutarakan kepada pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Yang mana pelaku Inisial W (27) langsung kabur ke Provinsi Sulawesi Utara tepatnya ke kota Manado setelah melakukan pembunuhan kepada korban inisial H (19) di tempat biliar di desa Batung Kecamatan Piani.

“Pelaku sempat kabur ke Manado dan Provinsi Kalimantan tengah selama 18 bulan, dan berhasil diamankan saat akan kabur menggunakan taksi travel,” Ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, 24/08

Dijelaskan Kapolres, kejadian sendiri berawal Tersangka dengan korban sama – sama sedang berada di biliar desa Batung, pada tanggal 02 Maret 2021 Pukul 23.00. Kemudian terjadinya cekcok antara kedua karena permasalahan peletakan korek api atau mancis di meja biliar oleh tersangka. Yang kemudian diambil oleh korban.

“Tersangka kemudian menanyakan korek apinya kepada korban, yang ditanggapi oleh korban dengan emosi yang menyatakan bahwa korek api tersebut miliknya,” Ujar Kapolres.

Tersangka
Reka Adegan Tersangka

Korban yang emosi kemudian menodongkan senjata tajamnya ke leher tersangka, kemudian tersangka melakukan penusukan terhadap korban di dada sebelah kiri. Tersangka kabur tanpa mengetahui apakah korban meninggal atau tidak.

“Tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia satu minggu setelahnya, dan langsung kabur ke Manado,” Jelasnya.

Untuk senjata tersangka sendiri dibuang ke sungai Hayangin Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Dan saat ini tidak ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan tersangka yang merupakan residivis yang merupakan tersangka pencurian. Tidak hanya itu tersangka juga merupakan Buronan dari Polres Tanah Bumbu yang mana pelaku pembunuhan di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2014 lalu.

“Pada saat ditangkap tersangka berusaha kabur ke Palangkaraya dari Gunung emas menggunakan mobil travel,” Bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 Aywt 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *