Tapin  

Bupati Serahkan LKPD Unaudited TA 2021, Bupati Harapkan Tapin Dapatkan WTP Kedelapan Kalinya

Bupati Serahkan LKPD Unaudited TA 2021, Bupati Harapkan Tapin Dapatkan WTP Kedelapan Kalinya

Rantau, sabanua.com – Bupati Tapin HM Arifin Arpan serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2021 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Selatan, Selasa 22/03.

Penyerahan LKPD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Yang mana laporan keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan untuk dilakukan proses audit.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, mengatakan bahwa Kabupaten dapat memberikan LKPD Tahun anggaran 2021 lebih awal, karena maksimal penyerahan pada tanggal 31 Maret 2022.

“Alhamdulilah Tapin dapat menyerahkan LKPD dapat lebih awal, dan memudahkan kami untuk melakukan pemeriksaan lebih awal,” Ujarnya.

Saya berharap hasil pemeriksaan tetap konsisten seperti tahun – tahun sebelumnya, sehingga Kabupaten Tapin dapat kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Serahkan LKPD Unaudited TA 2021

“Selain memeriksa LKPD pihak BPK RI juga nelakukan ikhtisar untuk memberikan laporan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi kalsel,” Ungkapnya.

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Kab. Tapin tahun anggaran 2021 telah diserahkan kepada Perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan untuk dilakukan proses audit atau pemeriksaan oleh pihak BPK.

“LKPD Unaudited Tapin Tahun anggaran 2021 telah diserahkan oleh perwakilan BPK RI Untuk dilakukan proses pemeriksaan,” Ujarnya.

Ditambahkan Bupati, dengan penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk terhadap transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran di tahun 2021. Namun demikian kami menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi pihak BPK RI yang telah melakukan proses audit setelah laporan keuangan ini kami serahkan,” Ujarnya

Berharap agar proses audit yang dilakukan oleh perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan yaitu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya berharap Kabupaten Tapin kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya,” Harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *