Tapin  

Bekerja di Tapin Satu Tahun, Penduduk Luar Diminta Pindah Domisili Ke Kabupaten Tapin

Bekerja di Tapin Satu Tahun, Penduduk Luar Wajib Pindah Domisili Ke Kabupaten Tapin

Rantau, sabanua.com – Bahwa dalam rangka Tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tapin dan untuk pengukuran kemajuan pembangunan di Kabupaten Tapin, Bupati Tapin HM Arifin Arpan keluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pendataan kependudukan di Kabupaten Tapin.

Isi surat sendiri meminta Bahwa penduduk dari luar Kabupaten Tapin yang sudah berdomisili di Kabupaten Tapin lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang 1 (satu) tahun, maka penduduk tersebut sudah harus mengurus kepindahan domisilinya dengan berdomisili di Kabupaten Tapin.

Hal ini sesuai indikator perkembangan penduduk berdasarkan Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.

Bagi karyawan perusahaan yang pindah status kependudukannya akan di daftar langsung ditempat sesuai syarat syarat kependudukan dan dikoordinir langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin dan difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.

Tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) luar domisili Kabupaten Tapin, Pendataan akan dilakukan masing masing SKPD dan dikoordinir oleh BKPSDM Kabupaten Tapin.

Bagi Anggota TNI, Polri dan ASN Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Tapin yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) luar domisili Kabupaten Tapin akan dilakukan pendataan sesuai ketentuan. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *