Rantau, sabanua.com – Dua anak dibawah umur diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Keduanya berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tapin, Kamis, (27/10/2022).
Kedua tersangka yang merupakan anak dibawah umur yakni berumur 14 dan 18 tahun merupakan warga Kecamatan Binuang. Keduanya tersangka diamankan di rumah masing-masing usai menjalankan aksinya sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan saat dikonfrimasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang di proses di Polres Tapin,” ungkapnya.
Dibeberkan Agung, Lokasi kejadiannya di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tepatnya di teras rumah korban.
“Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di Depan Rumah dan korban masuk ke dalam Rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban ingin melaksanakan salat subuh, saat ingin mengecek sepeda motornya melalui jendela, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Agung mengatakan karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada, korban kemudian memberitahukan hal itu kepada istrinya dan dilakukan pencarian di sekitar pekarangan Rumah namun tidak ditemukan.
“Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Utara,” jelasnya.
Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian gabungan langsung melakukan penelusuran dan kedua tersangka diamankan di Rumahnya masing-masing.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (SB04)