RANTAU, sebanua.com – Belasan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Tapin, lakukan Re – Akreditasi yang sudah berlangsung sejak November 2023 lalu.
Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Tapin, Isro Antarikso menyampaikan, re – akreditasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Total ada 13 Puskesmas se Kabupaten Tapin yang melaksanakan re – akreditasi.
Dan sepuluh diantaranya beberapa hari kemarin sudah selesai mengikuti,” ungkapnya, Rabu (13/12).
Dikatakan Isro, sementara 3 Puskesmas lainnya,yakni Puskesmas Candi Laras Utara,Hatungun dan Binuang masih berlangsung penilaiannya hingga besok.
Isro mengatakan, penilaian akreditasi tersebut dilaksanakan tiap lima tahun sekali.Akreditasi pertama dilakukan pada tahun 2018 lalu dan tahun 2023 saat ini merupakan re – akreditasi.
Dijelaskannya,regulasi yang mengatur tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas),klinik,atau pelayanan kesehatan lainnya ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan RI (PMK) nomor 34 tahun 2022.
“Jika Puskesmas, Klinik atau pelayanan kesehatan lainnya tidak mengikuti akreditasi,maka tidak bisa melayani pasien BPJS,” sebutnya.
Disampaikannya, penilaian akreditasi sendiri dilakukan oleh tim independen antara lain lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) dan Puskesmas di Tapin memilih bekerjasama dengan LPA Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP).
Ia berharap,re – akreditasi ini menjadi momentum bagi seluruh Puskesmas – di Kabupaten Tapin untuk mendapatkan penilaian paripurna,guna menjawab tantangan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sesuai SOP.
“Poin pentingnya adalah bagaimana Puskesmas – Puskesmas di Tapin ini dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” harap Isro Antarikso.
Menurutnya,dengan mengikuti re – akreditasi ini,Puskesmas – Puskesmas dapat meningkatkan mutu pelayanan, karena memiliki acuan atau standar pelayanan kesehatan dan outputnya bisa menjamin keselamatan pasien.