Rantau, sabanua.com – Setelah buron kurang lebih Satu bulan Resmob Polres Tapin bersama Polsek Bungur, berhasil mengamankan R (21), tersangka kekerasaan terhadap anak di bawah umur di Dusun Tampunang, Desa Sabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Sabtu, (23/07/2022).
Kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada bulan lalu tepatnya Minggu, (19/06/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan korban penganiayaan ini dialami oleh anak dibawah umur berinisial MZ (14).
“Saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan, lalu tersangka R (21) datang dan langsung menampar korban tanpa ada kejelasan, Korban menangkis serangan tersangka. namun membuat tersangka mengambil pisau di punggungnya dan langsung menyerang korban,” Bebernya.
Dijelaskannya, Penganiyaan tersebut sempat dilerai oleh dua saksi mata yang kebetulan juga sedang berada di lokasi. Lalu pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan para saksi membawa korban pulang ke rumahnya.
“Akibatnya korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri dan jari tangan sebelah kiri,” Ungkapnya.
Agung mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Polres Tapin karena korban merupakan anak di bawah umur.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 80 Ayat (2) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 Sub Pasal 80 Ayat (1) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (SB04)