Rantau, sabanua.com – Jajaran Polsek Binuang berhasil mengamankan salah seorang pengedar Narkoba jenis sabu – sabu di salah satu rumah kosong di kawasan sirkuit Balipat Binuang.
Sabu dengan berat kotor 51,47 Gram ini diamankan dari tersangka atas nama DAR (25) warga Jalan Balipat, Rt. 010, Rw. 003, Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kapolsek Binuang, Iptu Bara Pratama Mahaputra mengatakan bahwa sabu sebanyak 13 paket tersebut diamankan dari tersangka atas nama DAR (25) di satu unit rumah kosong yang ada di kawasan Sirkuit Binuang.
“Dirumah kosong tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba bahkan menjadi tempat pesta sabu,” Jelasnya
Dijelaskan Bara, Penangkapan terhadap tersangka DA (25) berawal dari informasi masyarakat bahwa di Rumah Kosong tersebut, tersangka menyediakan narkoba jenis sabu siap edar,” jelasnya.
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti kemarin, (27/06/2022) sekitar pukul 13.00 WITA tanpa perlawanan,” jelasnya.
Bara mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binuang bersama barang bukti untuk proses selanjutnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket besar sabu, satu paket kecil sabu, satu paket plastik klip kecil, satu tas warna biru, satu unit Handphone Merk VIVO V7, satu unit alat timbangan Merk digipounds dan satu unit alat timbangan kecil,” jelasnya. (SB04)