Rantau, sabanua.com – Satnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan salah satu Wanita berinisial N (38) Warga Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin yang kedapatan menyimpan Sabu – Sabu seberat 19,14 Gram.
Penangkapan terhadap N (38) dilakukan sekitar pukul 05.30 Wita tepatnya di Jalan Irigasi Haruban, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Selasa 14/06
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan informasi didapat dari masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah sana sering terjadi transaksi nakorba dan tersangka memang sudah merupakan target operasi dari personel Satresnarkoba Polres Tapin.
“Anggota mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
AKP Tatang mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa tujuh paket sabu dengan berat 19,14 gram, satu buah pipet kaca dan timbangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, N (38) dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Operasi penangkapan terhadap N (38) ini dipimpin langsung KBO Narkoba Polres Tapin, Ipda Arifin H Simbolon dan berjalan dengan aman dan lancar.