Rantau, sabanua.com – Memasukan narkoba jenis sabu – sabu ke dalam rumah tahanan kelas IIb Rantau, Seorang petugas rutan dilakukan pemberhentian sementara.
Pelepasan seragam pegawai Rutan Rantau dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Senin 13/06 bertempat dihalaman Rutan Rantau
Buntut dari terlibat memasukan Nakotika jenis sabu – sabu seorang anggota regu keamanan Rutan Rantau MA (29) dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu hasil pengadilan.
Dijelaskan Karutan Rantau Andi Hasyim, MA ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat memasukan narkoba dengan menjual sabu – sabu kedalam blok hunian yang dibantu oleh salah satu Warga Binaan MB (40).
“MA bekerjasama dengan MB untuk mendistribusikan 13 paket sabu – sabu kedalam blok Hunian,” Ujarnya.
Lanjutnya, Selain satu petugas itu, kata dia, ada juga penjaga pintu kemananan S (30) dan R (50) seorang Kepala Regu Keamanan yang saat ini tahap pemeriksaan polisi.
“Apabila bukti bukti cukup bisa jadi ke dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang lain, ada kemungkinan bertambah,” Bebernya.
Ditegaskannya, MA sebagai anggota regu keamanan saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, untuk dua orang petugas lainnya masih dalam pemeriksaan. Sedangkan MB tetap mendekam di Rutan Rantau, kata Andi.
“Saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi uang Rp 300 ribu oleh MB untuk sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu MA diupah satu gram sabu untuk dipakai,” ujarnya.
Andi mengakui, terkait kasus ini, pihaknya kecolongan dan menyerahkan kasus sepenuhnya kepada polisi untuk mengembangkan kasus.
“Sabu tidak mungkin masuk kalau tidak ada keterlibatan petugas, hal ini adalah kejadian yang memalukan namun kita harus tetap tegas. Dari hasil BAP, petugas tersebut mengaku tergoda dengan tawaran warga binaan,” ujarnya. (SB02)