Martapura, sabanua.com – Jualan narkoba jenis sabu di rumahnya, seorang ibu muda AI (24 th) warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Banjar.
“Pelaku kita ringkus dikediamannya,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, Jum’at (28/1/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, lanjut Heriadi, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat yang berisi tiga paket sabu sabu dengan berat kotor 11,85 gram / berat bersih 11,17 gram.
“Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang waktu itu ditaruh pelaku didalam kamar tepatnya dibawah rak televisi,” ungkap AKP Heriadi.
Masih dalam keterangan polisi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa satu buah HP merk OPPO warna pelangi dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjar dan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nrkotika no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Heriadi. (SB06)