Martapura, Sabanua.com – Tiga Kecamatan DI Kabupaten Banjar yakni, Gambut, Sei Tabuk, dan Kertak Hanyar masuk wilayah strategi Nasional khususnya dalam prioritas pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H.Saidi Mansyur yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) ke-5 Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan Ekspose Bupati Tentang Renperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Martapura di Kabupaten Banjar di Novotel Banjarbaru, Selasa (07/12) pagi.
“Alhamdulillah, 7 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2024”, ucapnya.
Dikatakannya, RDTR Perkotaan Martapura akan menjadi Instrumen dasar dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan membantu mempercepat perizinan bagi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura menjadi sangat penting mengingat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk kedalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula”, ungkapnya.
Selain itu Kadis PUPR Banjar Ahmad Solhan menambahkan, setelah kawasan wilayah perkotaan Martapura selanjutnya kawasan Kertak Hanyar, Gambut dan Sei Tabuk yang termasuk wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Perlu adanya masukan masukan dari beberapa stakeholder terkait Renperbup ini”, harapnya.
Adapun yang menjadi narasumber di FGD tersebut adalah Ketua Tim Konsultan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lina dan Wakil ketua Tim Leader PT Prospera Ibnu Fajar.
FGD tersebut diselenggarakan secara daring maupun luring oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar yang dihadiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Farida Ariyati, Kecamatan Martapura, Karang Intan dan stakeholder terkait. (SB04)