Kejaksaan Banjarbaru Tetapkan Dua Orang Pelaku Penggelapan Pajak Senilai 8.7 Milyar

Kejaksaan Banjarbaru Tetapkan Dua Orang Pelaku Penggelapan Pajak Senilai 8.7 Milyar

Martapura, Sabanua.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 8,7 Miliar.

Dua tersangka ini adalah TCT (perempuan) Direktur PT TJP Cabang Banjarbaru dan AS (Laki-laki) Direktur PT TJP di Jakarta. Keduanya merupakan ayah dan anak.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi mengatakan, modus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan kedua Tersangka ini adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar. Serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari tahun 2012 sampai tahun 2014. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar.

“Selain administrasi, kami juga menjalankan fungsi penegakan hukum, wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai Undang Undang Perpajakan. Penegakan hukum ini merupakan cara terakhir yang kami lakukan kepada wajib pajak,” terangnya kepada Poros Kalimantan, saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (3/12/2021).

Dia menerangkan, usai dilakukan pemeriksaan oleh DJP Kalselteng, kasus ini juga sudah mereka melimpahkan ke Kejari Banjarbaru, penyerahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II). Untuk dilakukan penuntutan di pengadilan Negeri Banjarbaru.

Kedua tersangka juga sudah ditahan, Tersangka TCT ditahan di Lapas Anak dan Perempuan Martapura, sedangkan Sang Ayah Tersangka AS ditahan di Lapas Banjarbaru.

“Kami juga menyita barang bukti 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang terletak di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar,” bebernya.

Tarmizi mengakui, sebelum membawa kasus ini ke penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga sudah melakukan berbagai tahapan dan pemeriksaan, terkait kasus penggelapan pajak dua Direktur PT TJP ini. Sehingga para tersangka dalam waktu yang cukup panjang, telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH menerangkan, akan segera membawa kasus ini ke persidangan. Penahanan yang dilakukan kepada kedua Tersangka TCT dan AS ini, dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Mereka Direktur Perusahaan swasta yang bergerak di penyewaan alat berat untuk pertambangan. Atas perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8,7 Miliar,” terangnya kepada Poros Kalimantan.

Kajari menegaskan, kasus ini juga untuk memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang nakal. Karena proses. Pelaporan pajak tidak boleh bohong dan mengada-ada, karena ada sanksi pidana. (SB06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *