Barabai, sabanua.com – Rutan Kelas IIB Barabai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Rutan Kelas IIB Barabai, kamis, (24/08/2023).
Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Rumah Tahanan yang dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi.
Rusdi yang juga selaku ketua sidang TPP didampingi enam orang anggota sidang menjelaskan bahwa yang mengikuti sidang hari ini sebanyak 36 orang warga binaan.
“Untuk agenda sidang adalah usulan pengangkatan tamping dan usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB),” jelasnya.
Rusdi mengatakan bahwa sidang TPP dilaksanakan untuk memastikan hak warga binaan terpenuhi tanpa adanya pungli maupun KKN.
“Sidang ini dilaksanakan dalam rangka peninjauan ulang kembali Narapidana yang diusulkan dengan mendengarkan masukan dari anggota sidang,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa semua WBP yang diusulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir untuk diajukan ke Karutan guna mendapatkan rekomendasi.
Sementara itu, Kepala KPR Rutan Barabai, Abdul Kadir Jailani mengimbau kepada seluruh warga binaan agar tetap bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.
“Kepada warga binaan yang memperoleh tanggung jawab sebagai seorang tamping agar amanah tersebut dijaga dengan sebaik mungkin,” pesannya.
Kadir mengatakan selain itu kepada warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh hak integrasi agar selalu menjaga etika dan konsistensi dalam mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik.
Ditambahkan Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah bahwa layanan integrasi di Rutan Barabai semuanya tidak dipungut biaya apapun dan gratis.
“Saya pastikan hak integrasi warga binaan diberikan secara gratis dan lakukan pengawasan selama mereka menjalankan proses pembinaan agar tidak terjadi gangguan keamanan dalam proses pembinaannya,” tegasnya.
Gusti mengakui hal tersebut senada dengan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang menginstruksikan agar seluruh layanan di Lapas dan Rutan harus bersih dari pungutan apapun guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (SB04)