Rantau, sabanua.com – Sebanyak 17 pemilik cafe ataupun tempat hiburan di Kabupaten Tapin menerima surat teguran pertama yang dikirimkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin.
Surat teguran berisi agar kepada pemilik hiburan yang membuka usahanya dapat mentaati peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Perda Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat pasal 41 angka 2.
Kasatpol PP dan Damkar Mahyudin menerangkan, dikeluarkannya surat teguran ini dikarenakan banyaknya pemilik cafe dan tempat hiburan yang membuka usahanya namun tidak sesuai dengan peraturan daerah.
“Selain tidak memiliki izin, beberapa tempat hiburan di Tapin bahkan menyediakan minuman keras maupun hal yang dilarang,” Bebernya.
Dirinya juga menekankan kepada Pemilik cafe dan tempat hiburan yang telah memiliki izin agar dapat mengembalikan fungsi awal usahanya sesuai pendaftaran izin. Jangan izin untuk cafe malah digunakan sebagai tempat karaoke.
“Jangan gunakan izin yang diberikan untuk kepentingan lain sehingga menyalahi aturan,” Tegasnya.
Ditambahkannya, Pemilik Cafe dan tempat usaha selambat – lambatnya 7×24 jam (7 Hari) agar dapat segera menindaklanjuti surat teguran ini, apabila mengidahkan akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (SB02)