RANTAU, sabanua.com – Puluhan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Tapin melakukan lakukan kaji tiru terkait penegasan batas desa dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa ke Kota Kembang Bandung, Provinsi Jawa Barat.Jumat (19/1/2024).
Rombongan dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan didampingi Kepala Dinas PMD Tapin, Rahmadi bersama Camat masing – masing wilayah di Kabupaten Tapin.
“Kaji Tiru Perangkat Desa untuk belajar dalam hal penegasan batas desa sehingga dalam pelaksanaannya kita libatkan langsung perwakilan perangkat desa yaitu BPD se Kabupaten Tapin, “ungkap Pj Bupati Muhammad Syarifuddin.
Menurutnya, kaji tiru ini dinilai sangatlah penting, dengan harapan di Kabupaten Tapin pada kemudian hari tidak ada masalah terkait batas desa.
“Dengan diketahuinya batas desa masing – masing,maka pengelolaan sumber daya alamnya nanti bisa dioptimalkan.Guna kesejahteraan masyarakat, “jelasnya.
Ia menuturkan, dari total 126 yang ada di Kabupaten Tapin, baru ada 12 Desa atau sekitar 10 persen dengan status mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Melihat angka tersebut,M.Syarifuddin berharap untuk bisa terus ditingkatkan, karena menurut penilaiannya terbilang rendah apabila dibandingkan Kabupaten dan Kota lainnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Rahmadi selaku koordinir kaji tiru menambahkan, penetapan penegasan batas desa telah diatur Permendagri nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, oleh karenanya agar tertib administrasi pemerintahan antar desa, kita bawa kepala desa dan BPD di Tapin untuk mengikuti kaji tiru ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
“Kegiatan kaji tiru berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 19 sampai 22 Januari 2024 mengambil daerah kaji tiru Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, “sebutnya.
Berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan panduan dan masukan bagi desa di Kabupaten Tapin dalam melaksanakan penetapan penegasan batas desa, baik secara teknis dan teori sehingga desa mendapatkan kepastian umum atas batas-batas administrasi pedesaan.(SBO1)