Rantau, sabanua.com – Masyarakat Kabupaten Tapin khususnya pelanggan PDAM Tapin keluhkan pembayaran tagihan bulan Februari lalu naik hingga dua kali lipat.
Hal ini dikeluhkan masyarakat melalui jejaring sosial Facebook di beberapa Grup Kabupaten Tapin,
Karena kenaikan tarif PDAM ini dinilai akan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk membayar tarif bulanan hingga penyetopan pembayaran sama sekali.
Menyikapi hal itu, Direktur PDAM Tapin, Subhan Nahdi pada saat di hubungi mengakui bahwa kenaikan tarif PDAM di Tapin ini tentu menimbulkan reaksi dan gejolak dari masyarakat dalam hal ini para pelanggan.
“Tetapi perlu juga kami sampaikan kepada para pelanggan bahwa sudah 10 tahun, pdam di Kabupaten Tapin belum ada penyesuaian tarif sedangkan BBM, listrik dan bahan kimia lainnya terus mengalami kenaikan,” jelasnya.
Subhan Nahdi mengatakan sebelum diberlakukan kenaikan tarif oleh pihak PDAM, pihaknya sudah melakukan kordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin.
“Tentu kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Dan atas perintah Pemda juga, kita telah melaksanakan sosialisasi kepada para pelanggan,” jelasnya.
Subhan mengatakan perlu juga diketahui, saat ini PDAM di Kabupaten Tapin setiap tahun selalu mengalami kerugian.
“Maka untuk menutupi kerugian tersebut, harus dilaksanakan penyesuaian tarif dan kita berharap para pelanggan bisa untuk memakluminya,” lanjutnya.
Ia mengatakan penyesuaian tarif ini juga berdasarkan amanah dari Permendagri 71 tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Artinya bahwa amanahnya jelas. Semua Gubernur se-Indonesia harus memberikan SK tarif atas dan tarif bawah, agar seluruh PDAM bisa menyesuaikan tarif atau harus mengalami keuntungan. Namun apabila pemerintah setempat tidak bisa menyesuaikan tarif, maka pemda harus memberi subsidi,” lanjutnya.
Ia mengatakan di Kabupaten Tapin sendiri, kenaikan tarif PDAM memang harus dilakukan tidak bisa tidak karena biaya operasi tidak bisa terkejar lagi.
“Semua kebutuhan mengalami kenaikan. Sehingga mau tidak mau harus kita sesuaikan dengan harapan PDAM bisa kembali untung,” lanjutnya.
Ia mengatakan untuk kenaikan tarif ini bisa dikoreksi tapi pemda harus mmberikan subsidi.
“Memang ada potensi kenaikan tarif ini bisa berubah, apabila pemda mmberikan penyertaan modal,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa memang pernah ada rencana Pemda akan memberikan dana 4 miliar dari APBD 2022 agar kenaikan tarif PDAM tidak terlalu tajam.
“Namun, hal itu tidak dapat terealisasi karena PDAM belum berubah bentuk ke perseroan. Sehingga naiknya terlalu tajam,” jelasnya. (SB04)