Rantau, sabanua.com – Dianggap meresahkan masyarakat sekitar, Salah satu plang yang bertuliskan Khilafatul Muslimin yang terpasang di depan rumah salah satu warga di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin akhirnya dibongkar. Jumat, (10/06/2022).
Keberadaan plang tersebut menuai reaksi sekelompok masyarakat yang mendatangi Rumah milik AJ dan langsung melepas plang tersebut. Karena Khilafatul Muslimin merupakan salah satu sebuah organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah.
Bahkan NU menegaskan bahwa bentuk NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang final dan mengikat. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi.
Salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanyasaat ditemui mengatakan alasan pihaknya bersama beberapa masyarakat datang ke rumah milik AJ ini untuk meminta pemilik rumah agar mencabut papan nama tersebut.
“Saya datang bersama masyarakat ini untuk meminta, agar papan nama Khilafatul Muslimin di cabut, karena nama Khilafatul Muslimin membuat warga resah dan mempertanyakan organisasi tersebut” jelasnya.
Ia mengakui sangat resah, apalagi beberapa waktu lalu diketahui pimpinannya di pusat ditangkap karena diduga terlibat kelompok radikal.
“Papan nama ini memang sudah ada kurang lebih satu tahun lalu. Hanya memang tidak kita tanggapi karena bukan ranah kita,” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik Rumah, AJ (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan papan nama ini memang sudah ada kurang lebih satu tahun lalu dan belum pernah ada teguran.
“Selama satu tahun dipasang belum pernah ada teguran terkait keberadaan papan nama ini. Meskipun memang sering ada aparat yang datang ke tempat saya untuk berdiskusi terkait apa itu Khilafatul Muslimin ini,” jelasnya.
AJ mengakui bahwa meskipun pimpinan Khilafatul Muslimin sudah ditangkap, tetapi saat ini masih proses hukum terus berjalan.
“Belum ada penetapan apakah pimpinan Khilafatul Muslimin ini bersalah atau tidak,”jelasnya.
Ia mengatakan terkait keberadaan Khilafatul Muslimin ini memang belum banyak masyarakat tahu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Silahkan, jika memang masyarakat ingin membongkar papan nama tersebut, tetapi ini sebetulnya ranah nya aparat karena negara kita negara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 1010 Tapin, Letkol Inf Andi Sinrang saat dikonfirmasi mengatakan Di Kabupaten Tapin ini, pihaknya menginginkan kehidupan yang damai penuh toleransi yang tentunya berasaskan Pancasila.
“Kita Indonesia merupakan bentuk NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tegasnya
Menurut Dandim, Jika ada organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, maka organisasi tersebut sangat berbahaya,” jelasnya.
“Organisasi yang bertentangan dengan Pancasila sangat berbahaya karena dapat melakukan propaganda kepada pengikut dan masyarakat untuk melawan negara dengan mengusung ideologi khilafah,” Beberny
Andi mengatakan, kami selaku aparat Kodim 1010 Tapin dan Polres Tapin akan terus mengantisipasi permasalahan-permasalahan terkait ini.
“Jangan sampai meluas, sehingga organisasi ini memang perlu diamankan, karena dapat meresahkan warga dan berpotensi terjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya. (SB04)