
TAPIN, Sabanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan era kepemimpinan Bupati Yamani dan Wakil Bupati Juanda berhasil menyelesaikan sengketa tanah terminal angkutan umum yang mencuat pada tahun 2021. Bangunan terminal, aset bahari pemerintah daerah ini ternyata berada di atas lahan milik salah satu tokoh masyarakat.
Sebelumnya, tanah ini digugat oleh ahli waris. Singkatnya, kasus perdata ini berhasil dicairkan oleh Pengadilan Negeri Rantau dengan ketentuan : Pemkab Tapin memberikan sejumlah uang atas pemanfaatan tanah tersebut senilai Rp457 juta sekian.
Wakil Bupati Tapin, Juanda, Rabu (30/7/2025) di Pengadilan Negeri Rantau menyerahkan langsung uang cash senilai ketentuan tersebut kepada Rody Ariadi Noor selaku perwakilan penggugat.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh para pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Rantau hingga kedua belah yang bersengketa.
” Alhamdulillah , kita telah menyelesaikan sengketa tanah dengan berakhir dengan asas kesepakatan,” ujarnya.
Juanda mengatakan permasalahan ini berhasil ditangani pemerintah daerah dengan mengedepankan asas keadilan hingga asas kebersamaan. Maka dari itu, pembangunan fasilitas umum ke depan tetap bisa ditingkatkan.
Persoalan demikian, kini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Tapin. Juanda berharap perencanaan pembangunan di daerah _Bumi Ruhui Rahayu_ bisa lebih teliti agar tak bersinggungan dengan masyarakat yang bersifat merugikan.
“Setelah selesai ini, untuk tanah terminal terkait administrasi akan kita rapikan agar masuk ke aset daerah,” ungkapnya.
Kesempatan itu, pihak masyarakat menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah dengan nomor 166 tahun 1985 kepada Pemkab Tapin. Menyusul ini, akan diproses peralihan hak, menjadi hal pakai pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Juanda memberikan apresiasi setinggi langit kepada pihak masyarakat dan juga untuk Pengadilan Negeri Rantau atas pencapaian ini.
Ketua Pengadilan : Tapin Patut Dicontoh Pemda di Indonesia
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha menilai sikap Pemkab Tapin ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum. Serta, komitmen terkait penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Tapin atas itikad baik ini kepada pencari keadilan,” ujarnya.
Pemkab Tapin yang mengedepankan kepastian hukum, pengayoman untuk menyelesaikan sengketa dengan itikad baik ini menurut Iyud patut menjadi contoh bagi daerah lain.
“Semoga ini dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia,” ucapnya.