Rantau, sabanua.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Tesa Tamara menuntut terdakwa penggelapan di PT Pegadaian Persero Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau pada Kantor Cabang Barabai Kantor Wilayah IV Balikpapan, yang merugikan negara sebesar Rp 2.8 Miliar dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 Tahun.
Tidak sampai disana, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 400 Juta subsider 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.2 Miliar lebih setelah dikurangi Rp 460 Juta yang dikembalikan terdakwa. Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya akan bertambah selama 4 tahun.
Semua tuntutan ini disampaikan jaksa pada sidang di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu 12/10 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengakui bahwa telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan yang menyatakan terdakwa Ristanti Annisa Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa Kali.
“Atas tindakan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.
Dijelaskannya, Tuntutan terhadap terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Dari delapan tahun hukuman penjara tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Ronald mengatakan selain pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama tiga bulan.
Ia mengatakan selain itu, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp. 2.720.680.000.
“Namun karena terdakwa telah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp. 462.344.380, kepada PT. Pegadaian (Pesrsero) pada Kantor Cabang Barabai, Kantor Wilayah IV Balikpapan maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti yang belum dikembalikan sebesar Rp. 2.258.335.620,” jelasnya.
Ia mengatakan dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun penjara. (SB04)