Tapin Bebas Sanksi, Wabup Juanda : Menteri LH Arahkan Pengelolaan Sampah Kolaborasi CSR 

Wakil Bupati Tapin Juanda (tengah), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin Nordin (kanan) foto bersama usai acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025, Minggu (22/6) di Jakarta. Foto : Humpro Pemkab Tapin.

 

Sabanua.com, TAPIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mulai berbenah terkait pengelolaan sampah. Sebelumnya, daerah ini kena sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) karena pengelolaan yang buruk.

Wakil Bupati Tapin Juanda mengatakan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyinggung dua kabupaten di Kalsel : Tapin dan Banjar sukses terbebas dari sanksi terkait pengelolaan sampah itu. Hal demikian, disampaikan langsung oleh Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta, Minggu (22/6).

“Jadi kita sudah terbebas dari sanksi tersebut. Alhamdulillah tadi disebutkan langsung oleh Pak Menteri pada hari ini,” ujar Juanda di Jakarta.

Lepasnya sanksi tersebut dibilang adalah keseriusan Pemkab Tapin dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Jelas, ke depan kita Pemkab Tapin akan terus berbenah dan lebih intens terkait pengelolaan sampah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hanif telah mengunjungi Tapin pada Rabu (21/5). Lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan jadi sasaran, karena sebelumnya TPA ini menggunakan metode secara terbuka (open dumping).

Kedatangan Hanif waktu itu. Memastikan Pemkab Tapin melakukan pembenahan terukur dan terarah untuk metode pengelolaan yang ramah lingkungan.

Bagi Hanif, sebenarnya pengelolaan sampah di Tapin ini bukan hal yang sulit. Mengingat : jumlah penduduk dan produksi sampah yang sedikit.

“Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah harian 0,5 kilogram per orang, maka total sampah kurang dari 100 ton per hari. Sebenarnya ini tidak terlalu rumit hanya perlu kerja keras,” ujar Hanif.

Hanif menaruh harapan besar agar Pemkab Tapin bisa taat regulasi dan menjadi contoh untuk penanganan sampah yang ideal bagi daerah dengan tantangan yang lebih ringan.

Atasi Sampah, Kolaborasi CSR

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) berbincang bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin saat meninjau lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Rabu (21/5/2025). Foto: M Fauzi Fadilah

Dalam forum nasional hari ini. Perusahaan swasta di Kabupaten Tapin, mendapatkan atensi dari Menteri Hanif untuk ikut serta mewujudkan pengelolaan sampah yang ideal melalui corporate social responsibility (CSR).

Juanda mengatakan program CSR perusahaan nantinya harus ada yang menjurus untuk membantu Pemkab Tapin dalam hal pengelolaan sampah ini.

“Harapan Bapak Menteri Hanif kita bisa menjangkau perusahaan – perusahaan di Tapin untuk mengarahkan program CSR untuk menangani masalah sampah ini,” ucapnya.

Targetnya, kata Juanda, pembuatan TPA di sejumlah wilayah di Tapin bisa berkolaborasi dengan perusahaan.

“Ya, alhamdulillah nanti ke depan kita akan intens mengelola sampah tersebut yang mana harapan Pak Menteri tadi akan kita bisa laksanakan di kabupaten kita,” jelas Juanda.

 

Penulis: Fauzi Fadilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *