RANTAU, sabanua.com – Menindaklanjuti rencana pemerintah Kabupaten Tapin yang akan mulai menerapkan Peraturan Bupati Tentang Pemberian tambangan penghasilan pegawai (TPP) ASN atas Dasar Reward dan Punishment Atas Kinerja OPD dan ASN pada tahun 2025 mendatang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN Bantul) yang merupakan sebuah aplikasi yang dibangun untuk menciptakan perubahan dalam pelayanan kepada seluruh ASN mendukung penerapan E-Government dan pelayanan publik. Rabu (07/02/2024) bertempat di ruang kerja Bupati Bantul.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Tapin yang pada tahun 2023 lalu berhasil meraih nilai SAKIP B dan sebagai daerah dengan Implementasi RB Tematik Terbaik Dalam Semua Tema pada penilaian tahun 2023.
“Kami berkeinginan untuk meningkatkan nilai di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.
Sebagai upaya tindak lanjut Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kabupaten Tahun 2023,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk mencapai hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tapin berencana akan melakukan Pemberian TPP ASN atas Dasar Reward dan Punishment Atas Kinerja OPD dan ASN.
” Tim Pelaksana TPP Kabupaten Tapin yang melakukan penyusunan Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sepakat akan menggunakan mekanisme Reward dan Punishment Atas Kinerja OPD dan ASN dalam pemberian TPP Tahun 2025,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tapin sepakat untuk mengadopsi Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN Bantul) yang merupakan sebuah aplikasi yang dibangun untuk menciptakan perubahan dalam pelayanan kepada seluruh ASN mendukung penerapan E-Government dan pelayanan publik. Maka dirasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Hal ini kita lakukan guna mengoptimalkan Penyusunan Kebijakan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasca Penyederhanaan Birokrasi Berdasarkan Kinerja Dan Pengembangan Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara,”terangnya.
Kerjasama antara Pemkab Bantul dan Pemkab Tapin merupakan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
“Dengan adanya Kerjasama dengan Kabupaten Bantul diharapkan Aplikasi TPP Tapin (Govem) dapat dikembangkan secara optimal guna mewujudkan ASN yang professional dan organisasi yang lincah dan dinamis,” harapnya.