Suntikan Cairan Berbahaya Ke Hidung dan Dagu Perempuan, Dokter Kecantikan Gadungan di Ciduk Polisi

 

Rantau, sabanua.com – Berniat untuk mempercantik diri, seorang perempuan asal Kabupaten Barito Kuala harus menelan pil pahit. Pasalnya dokter kecantikan yang di datanginya merupakan seorang dokter gadungan.

Hal ini membuat perempuan berinisial MRD hanya dapat pasrah karena wajahnya dibagian hidung dan dagu menjadi rusak karena di suntik dengan cairan yang tidak jelas oleh tersangka bernama Jumadi.

“Tersangka menyuntikan cairan berwarna kuning di hidung dan dagu korban sebanyak empat kali, dan membuat hidung dan dagu korban bernanah serta badan sakit , kepala pusing dan penglihatan buram sampai dengan sekarang,” Ujar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto. Rabu 05/07/2023.

Dijelaskan Kapolres, Tersangka melakukan praktik memperbesar payudara serta memperbesar alat kelamin pria serta untuk memancungkan

hidung dan melancipkan dagu selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini tahun 2023. Hal inilah membuat korban merasa yakin untuk mempercantik dirinya kepada tersangka.

“Tersangka mempromosikan melalui aplikasi whatsapp kepada teman – temannya serta ke warung – warung yang berada di sekitaran daerah Candi Laras Utara yang didatangi Tersangka Langsung yang merupakan juga daerah tersangka beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono Alat yang digunakan tersangka dalam melakukan praktik tersebut berupa alat suntik, jarum suntik , cairan silikon , cairan lidocaine hclmonohydrate , Obat Mefenamic Acid kaplet 500 mg dan Obat Samquinor Ciprofloxacin Hc1 500.

Sedangkan, Proses tersangka menyuntikkan cairan silikon kepada korban yang pertama pelaku mempersiapkan alat suntik dengan berisikan obat silikon 2 ( dua ) ml kemudian disuntikkan ke Korban kemudian untuk Tersangka menyuntik yang kedua

prosesnya Tersangka menyiapkan alat suntik yang berisikan cairan lidocaine hclmonohydrate

“Tersangka dalam hal melakukan penyuntikan filler hidung supaya jadi mancung dan dagu supaya jadi lancip,” ujarnya.

Akibat di suntik dengan cairan yang membahayakan, wajah korban mengalami kerusakan di bagian hidung dan dagu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004, Tentang Praktek kedokteran Dan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga

Kesehatan. Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) (SB02)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *