Rantau, sabanua.com – Permasalahan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tapin saat ini terus menjadi perhatian publik, mulai dari pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat telah angkat bicara untuk segera melakukan penindakan kepada tempat maksiat ini.
Kali ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin KH Hamdani turut menyoroti dan memberikan komentar mengenai menjamurnya THM maupun warung malam – malam di Kabupaten Tapin. Selasa 21/06
KH Hamdani mengatakan tempat hiburan malam, merupakan wadah yang sangat membuka ruang kemaksiatan, prostitusi, mabuk-mabukan dan kemaksiatan lainnya.
“Baik yang legal, apa lagi yang tidak legal sangat merusak moral Kabupaten Tapin yang dikenal dengan sebutan serambi Madinah,” jelasnya.
Menurutnya, sebaiknya tempat-tempat seperti itu ditutup saja, karena keberadaan tempat seperti itu tidak mencerminkan moto dan visi-misi daerah Kabupaten Tapin.
“Kita tahu Kabupaten Tapin merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang menempatkan nilai-nilai agama dan moral sebagai aspek utama dalam Pembangunan,” jelasnya.
Hamdani mengatakan pihak berwajib yang memiliki wewenang agar segera bertindak tentu dengan mengedepankan aturan-aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Tapin, H. Mahyudin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan operasi penertiban.