Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Gadung Diamankan

H Diamankan Untuk dilakukan proses Penyidikan

Pers Release Kejaksaan Negeri Tapin

Rantau, sabanua.com – Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 11 Bulan, Kejaksaan Negeri Tapin tetapkan mantan kepala Desa Gadung periode 2013 – 2018 berinisial H (56) sebagai tersangka penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2017.

H resmi ditahan sejak hari ini tanggal 12/12/2022 hingga 20 hari kedepan untuk dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tapin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, H kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana desa Gadung Kecamatan Bakarangan, Kab. Tapin tahun anggaran 2017,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin. Senin 12/12/2022.

Dijelaskan Adi, H ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak dapat mempertanggung jawabkan dana desa sebesar Ratusan Juta rupiah pada tahun anggaran 2017 lalu.

“Dalam anggaran dana desa sebesar Rp 1.583.165.547,-. H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa Gadung, Kecamatan Bakarangan baik itu pembangunan fisik maupun non fisik hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas dasar inilah H kita lakukan penahanan selama 20 hari hingga proses penyidikan selesai, yang mana ini juga untuk mengetahui lebih detail berapa kerugian negara akibat perbuatan H.

“H saat ini akan kita titipkan di tahanan Polres Tapin hingga proses penyidikan selesai,” Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *