Rantau, sabanua.com – Selama Satu Hari Satnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan Empat orang pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu – sabu. Dan merupakan dalam satu jaringan yang sama.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan menjelaskan selama sepekan ini jajaran Satnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 26,61 Gram.
“Dari tangan empat tersangka kita mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 26,61 Gram,” Bebernya.
Dijelaskannya, Kejadian berawal Satnarkoba berhasil mengamankan FA (22) warga desa Tungkap Kecamatan Binuang pada hari Selasa (26/07/2022) pukul 17.00 dengan barang bukti sabu – sabu seberat 0,5 Gram.
“Saat melakukan patroli rutin petugas mencurigai tersangka karena dengan gerak gerik mencurigakan, dan pada saat diperiksa didapati menyimpan sabu – sabu,” Ujarnya.
Tidak lama berselang, Pihak kepolisian juga mengamankan NH (39) dan AS (40) Warga warga Desa Tungkap yang didapat dari laporan masyarakat. Yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti sabu – sabu seberat 6,71 Gram.
“Tersangka NH dan AS kedapatan menyimpan enam paket sabu – sabu seberat 6,71 Gram,” Jelasnya.
Tidak sampai disana, Pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari pengedar dan mengamankan MK (30) seorang warga Kabupaten Banjar dengan barang bukti sabu – sabu seberat 19,4 Gram.
“MK diamankan di Jalan A Yani Kecamatan Astambul Kab. Banjar pada hari selasa (26/07/2022) pukul 21.00,” Terangnya.
MK diketahui merupakan seorang kurir sabu – sabu, dan saat ini untuk pengedarnya sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (SB02)