Sakit Hati di Putusi, Pemuda Tapin Sebarkan Video Intim Pacar

 

Rantau, sabanua.com – Lagi – lagi putus asmara membuat pemuda asal Kabupaten Tapin ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pemuda berinisial AS (24) tega menyebarkan video syur dirinya bersama dengan kekasihnya berinisial ER (19)

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, Aparat kepolisian mengamankan pemuda berinisial AS (24) yang tega mengancam menyebarkan video syur dirinya bersama kekasihnya.

“Pelaku tega mengancam menyebarkan video intim mereka berdua karena kekasihnya memutuskan untuk berpisah, sehingga pelaku merasa sakit hati dan menyebarkan video intimnya dengan korban ke media sosial,” ujar Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan. Selasa 20/06/2023.

Dijelaskan Agung, awal mulanya video tersebut dibuat pelaku bersama korban untuk kepentingan sendiri tetapi karena pelapor tersebut memutuskan untuk berpisah dengan pelaku , kemudian pelaku sakit hati dan menyebarkan vidio asusila tersebut.

“Video intim dibuat pelaku dan korban pada saat mereka berpacaran untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Untuk penyebaran video sendiri, dijelaskan Agung, yakni pada hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2023 sekitar Pukul 12.37 Wita, yang pada saat itu Korban berada dirumah. Pelaku mengirimkan video asusila tersebut ke Handphone ayah korban melalui pesan WhatsApp.

“Selain mengirimkan video kepada orang tua korban, Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke nomor handphone miliknya,” jelasnya.

Berbekal dengan video asusila dan ancaman pelaku, orang tua korban segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, dan pada hari Minggu Tanggal 18 Juni 2023 pukum 15.00 wita. Unit Resmob Polres Tapin bersama unit tipidter dan anggota Sat Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap tersangka
Berinisial AS yang saat itu berada di desa Padang Sari Kec. Binuang Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman penjara minimal 6 Tahun. (SB02)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *