Rantau , Sabanua.com – Satresnarkoba Polres Tapin Berhasil amankan dua orang diduga pengedar ratusan butir obat terlaran jenis carnophen (zenith).
Diketahui, kedua remaja tersebut yakni seorang pria berinisial RF (26) warga Kecamatan Bungur dan perempuan berinisial TMS (26) warga Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan pada Selasa (7/2) lalu.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, RF dan TMS kita amankan di sebuah kontrakan wilayah Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara,” jelasnya, Kamis (09/02/2023).
Dari kedua tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 900 butir Narkotika Gol I jenis Carnophen dan dua buah handphone.
AKP Tatang mengatakan untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolses Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (SB05)