Pendataan Tenaga Non ASN, Bukan Untuk Diangkat Jadi PPPK

Tampilan awal Pendaftaran Pendataan non ASN

 

 

Banjarbaru, sabanua.com – Seiring dengan akan dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Beredar banyak isu terkait hal tersebut.

Mulai dari bebas tes PPPK dan langsung lulus apabila sudah bekerja selama lima tahun. Bahkan rencana kebijakan penghapusan honorer di 2023, kini pemerintah malah memberi sinyal pembatalan kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, baru – baru ini para tenaga kontrak dan honorer di Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pendataan di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login

Dikabarkan jika pendataan tersebut untuk kebijakan bagi honorer di atas lima tahun akan bisa diangkat menjadi PPPK tanpa seleksi atau tes.

Hal itu ditampik secara langsung okeh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan, Mashudi, Senin (26/9/2022).

Diakuinya, terkait semua isu yang bereda pihaknya sudah menanyakan langsung ke BKN Kanreg 8 Banjarbaru, dan dinyatakan jika pendataan tersebut hanya pendataan untuk pengambilan kebijakan di pusat.

“Kami sudah bertemu dengan BKN di Banjarbaru dan ternyata pendataan tersebut bukan untuk dijadikan PPPK setelah bekerja lima tahun, tapi untuk pengambilan kebijakan di pusat, entah apa kami tidak tahu, dan itu kewenangan pusat,” jelasnya.

Sedangkan isu akan ada pembatalan penghapusan tenaga honorer, ujar Mashudi dirinya tidak berani berkomentar. Karena hanya sekedar isu ataupun kabar burung saja.

“Saat ini kami belum menerima surat resmi dari pusat terkait itu, memang ada kabar di media-media dan media sosial, tapi itu belum ada surat resmi yang disampaikan ke kami,”Tegasnya.

Terkait batas waktu pendataan yang dilakukan melalui website tersebut hingga akhir September ini

“Jumlahnya saya tidak hafal sampai kini sudah ada berapa honorer yang mengisi formulir di aplikasi,” tambahnya.

Ada empat langkah dalam mekanisme pendataan, yakni, penunjukkkan admin dan operator instansi, pendataan non ASN dan riwayat, pegawai non ASN menginput data pada aplikasi, dan finalisasi data.

Sebagai syarat, berdasarkan Surat Menteri PANRB disebutkan dua status kepegawaian, pertama Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan kedua pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Kedua kepegawaian tersebut merupakan penerima pembayaran langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah, kemudian diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja, telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Validasi data awal sebagai tenaga kontrak sebelum 31 Desember 2021 dengan pembuktian SK/Kontrak kerja dan bukti pembayaran honorarium APBN/APBD, sedangkan yang data setelah itu wajib masih aktif bekerja sampai periode pendataan tenaga non ASN di instansi tersebut.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, membuka peluang untuk membatalkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023.

Menurut Anas, peluang perubahan kebijakan itu lantaran menguatnya penolakan dari pemerintah daerah.

Dia pun saat ini mengaku sedang mencari jalan tengah.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) saat rapat koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Rabu (21/9), menyoroti permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini.

Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan kebijakan ini meresahkan tenaga honorer.

Padahal tenaga non-ASN banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain.

Mereka merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya.

Sutan mengatakan penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri.

Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus.

Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.

 

Berita dikutip dari https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/09/26/pendataan-tenaga-non-asn-pemprov-kalsel-bukan-untuk-jadi-pppk?page=3 (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *