Rantau, sabanua.com – Tingginya harga jual batubara membuat beberapa orang rela mengambil resiko untuk melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Untuk itu Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel bersama Satgas Peti PT. Antang Gunung Meratus rutin melakukan patroli.
Kendati sering dilakukan patroli namun masih ada ditemukan aktivitas pertambangan secara ilegal yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Bahkan pernah ditemukan penambangan dilakukan secara tradisional yakni menggunakan sekop dan cangkul.
“Saat ini khususnya di wilayah PKP2B PT Antang Gunung Meratus di Kabupaten Tapin sudah tidak aktivitas pertambangan secara ilegal, namun di Kabupaten lainnya ada temuan dengan menggunakan peralatan tradisional,” Ujar Kompol Rokhim S. Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel.
Menurutnya, Pihak Pamobvit dan satgas Peti PT AGM setiap harinya selalu rutin melaksanakan patroli di kawasan pertambangan PT AGM, hal ini untuk meminimalisir terjadinya pertambangan secara ilegal.
“Bahkan dibeberapa area pegunungan kita gunakan drone untuk memantau, karena dikhawatirkan aktivitas pertambangan ilegal dilakukan ditempat tertutup pepohonan,” Jelasnya.
Diakuinya juga, bahwa Masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dengan cara tradisional kita berikan teguran terlebih dahulu. Namun apabila ada barang bukti yang ditemukan akan kita lakukan tindakan secara tegas.
“Apabila ditemukan aktivitas pertambangan secara ilegal akan kita lakukan penindakan,” Tegasnya.
Ditegaskannya, bahkan ada beberapa oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pertambangan secara ilegal, yang mana warga sering di iming – imingi bekerja di pertambangan. Namun kenyataannya mereka bekerja di tambang ilegal milik oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat dihimbau agar tidak terpengaruh dengan iming – iming bekerja di tambang batu bara yang ternyata pertambangan ilegal. Kenali perusahaan yang menawarkan pekerjaan bahkan kalau perlu tanyakan kepada pihak terkait,” Ujarnya.
Terlebih aktivitas pertambangan secara ilegal selain merugikan perusahaan namun juga negara, karena mereka yang menambang selain tidak membayar pajak kepada negara juga melakukan pengrusakan lingkungan. (SB02)