Rantau, sabanua.com – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer dan kontrak yang terhitung dari mulai tanggal 28 November 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin merasa keberatan, karena tenaga kontrak ataupun honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saat ini pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin cukup tinggi, sedangkan PNS yang tersedia sangat terbatas sehingga tenaga kontrak dan honorer sangat membantu,” Ujar Sekda Tapin, H Masyraniansyah Jumat 03/06.
Dijelaskan Sekda, Walaupun kita sangat membutuhkan tenaga kontrak dan honorer untuk membantu di lingkungan pemerintahan, namun kalau ada aturan yang mengharuskan tidak memakai lagi tenaga kontrak dan honorer akan kita taati. Kendati demikian akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus.
“Pengurangan tenaga kontrak dan honorer akan dilakukan secara bertahap,” Ujarnya.
Terlebih beberapa tenaga kontrak dan honorer di Kabupaten Tapin telah mengikuti beberapa bimbingan teknis bahkan telah mengabdi hingga belasan tahun.
Sekda juga berharap kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Agar dapat membuka rekrutmen PPPK maupun PNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Kabupaten Tapin.
“Semoga rekrutmen PNS dan PPPK di Kabupaten Tapin dapat ditambah sehingga beban kerja ASN lainnya dapat terbagi,” Harapnya. (SB02)