Rantau, sabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menerima insentif fiskal Kinerja Tahun berjalan 2024 untuk Kinerja Kemiskinan Ekstrem dan Percepatan Belanja daerah sebesar 12 Miliar Rupiah.
Diraihnya insentif fiskal ini dikarenakan Kinerja Pj Bupati Tapin dalam rangka penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 sebanyak 265 Kepala Keluarga dan Percepatan penyerapan Anggaran 2024 sebesar Rp.1.211.868.806.919,59 atau 46,07%.
Dijelaskan Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, bahwa Kabupaten Tapin mendapatkan insentif fiskal di tahun 2024 ini sebesar 12 Miliar Rupiah untuk kemiskinan Ekstrem dan penyerapan anggaran.
“Untuk kemiskinan Ekstrem sebesar 6,4 Miliar sedangkan penyerapan anggaran sebesar 5,9 Miliar rupiah,” jelasnya.
Dijelaskan Syarifuddin Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.
“Alhamdulilah kinerja Kabupaten Tapin dalam penurunan Kemiskinan Ekstrem dan penyerapan anggaran sesuai yang diharapkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Berharap nantinya dengan anggaran yang diberikan ini kasus kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tapin dapat teratasi dengan baik dan maksimal.