Rantau, sabanua.com – Aparat kepolisian Polres Tapin terus gencar untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tapin.
Kurang dari satu bulan Satresnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat barang bukti hampir 1 ons.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi mengatakan bahwa mengungkapan kali ini pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Tapin Utara.
Adapun dua tersangka tersebut yakni Y (41) warga Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara dan AR (27) warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang.
Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.30 wita.
“Satu dari kedua tersangka merupakan target operasi kami. Namun pada saat digerebek di TKP, kami mendapati dua orang ini ingin memakai,” terang AKP Tatang Supriadi, Jumat (14/4).
Dijelaskannya, Penangkapan berawal dari TKP pertama di sebuah rumah di Desa Antasari didapati barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,13 gram lengkap dengan alat hisap berupa bong dari botol plastik dan dua pipet kaca.
Tidak cukup sampai disitu, Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin mencoba menggali lagi informasi dari kedua orang tersangka, dan benar saja usai diinterogasi pihaknya kembali berhasil mengamankan barang haram itu dengan jumlah lumayan banyak.
“Dari interogasi yang kami lakukan, tersangka AR mengaku masih memiliki barang bukti lainya, namun disimpan di rumahnya di Kecamatan Binuang,” ungkapnya.
Dengan gerak cepat anggota Satresnarkoba Polres Tapin pun menuju lokasi dengan mengikuti petunjuk dari tersangka AR
“Di rumah AR, kita kembali temukan 89,9 gram sabu yang terbungkus dua plastik klip yang disimpan dalam kotak hitam. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (SB05)