Rantau, sabanua.com – Lelaki paruh baya yang mengaku “orang pintar” ternyata telah menjalankan bisnisnya selama kurang lebih empat tahun dan memiliki jamaah sebanyak 30 orang.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi persnya menyampaikan tersangka J (50) memiliki 30 jamaah, yang dipercaya masyarakat karena kesaktiannya.
“Tersangka merupakan orang Kabupaten Barito Kuala dan memiliki jamaah dari Batola dan Kabupaten Tapin itu sendiri sebanyak 30 orang,” Bebernya.
Modus yang digunakan tersangka untuk menggaet korbannya yakni ada jin didalam tubuh korban. Sehingga tersangka melakukan nikah batin (hubungan suami istri) untuk menghilangkan jin tersebut.
“Korbannya sering dibilang memiliki jin didalam dirinya, dan perlu nikah batin dengan tersangka untuk menghilangkannya,” Ungkapnya.
Lanjut, El Saiser, untuk korban sendiri saat ini ada empat orang, tiga orang batola dan satu orang dari Kabupaten Tapin. Untuk korban Kabupaten Tapin dilakukan kekerasan seksual. Sedangkan korban Batola korban pencabulan dengan dalih merajah.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menerangkan untuk saat ini korban yang melaporkan ada tiga orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban – korban lainnya namun masih belum melaporkan.
“Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin, sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman yang lebih berat,” Ucapnya.