Rantau, sabanua.com – Seorang pria asal Kabupaten Banjar kedapatan menyimpan belasan paket sabu – sabu seberat 2,8 Gram.
Tersangka berinisial IF (34) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tapin di wilayah Kecamatan Binuang tepatnya di depan rumah Desa Pantai.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, ada 16 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,8 gram beserta satu kotak plastik kecil milik IF yang kita amankan pada Kamis kemarin sekitar Pukul 20.00 WITA,” ujarnya, Jumat (24/2).
Akibat perbuatannya, IF dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (SB05)