Rantau, sabanua.com – Resmob Sat Reskrim Polres Tapin berhasil amankan tersangka penggelapan dalam jabatan yang terjadi September 2021 lalu di Bank BTPN Syariah Binuang.
Tersangka seorang wanita berinisial HY (24) warga Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut. Ia ditangkap dirumahnya. Selasa (6/12) saat menggelar konferensi pers ditemani Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapin.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku merupakan eks karyawan Bank BTPN Syariah dan saat melakukan penggelapan menjabat sebagai CO (Community Officer).
“Ia bertugas mencari nasabah simpan pinjam di bank tersebut,” ucapnya,
Setelah nasabah sudah ada, ia juga yang melakukan penginputan peminjaman nasabah. Setelah dana cair, ternyata uang tersebut tidak diserahkan seluruhnya.
“Tersangka berdalih bahwa pinjaman yang diminta nasabah tidak sepenuhnya dikabulkan oleh pihak Bank. Padahal pihak bank telah mencairkan uang pinjaman nasabah,” Bebernya.
Lanjutnya, hingga saat ini ada 17 Nasabah yang uang pinjamannya diambil oleh tersangka dengan total kerugian pihak Bank sebesar Rp 55.000.000.
“Rata – rata setiap nasabah diambil uangnya oleh tersangka antara Rp 1.000.000 hingga Rp 6.000.000,- tergantung besaran pinjaman nasabah,” Ungkapnya.