Tapin  

Lumpuh Saat Bekerja, TKW Asal Tapin Kembali Pulang Ke Tanah Air

Lumpuh Saat Bekerja, TKW Asal Tapin Kembali Pulang Ke Tanah Air

Rantau, Sabanua.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menderita sakit di Arab Saudi ke daerah asal Desa Sei Rutas Hulu Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin.

Berdasarkan siaran persnya, Kepala UPT BP2MI Banjarbaru Amir Hakim Abdi Sihotang, mengatakan Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah menerima pengaduan adanya WNI Norainah Binti Yahya berusia 58 tahun yang ditemukan lumpuh di jalan kemudian dibawa dan dirawat di Rumah Sakit King Abdul Azis Makkah.

“Saat melakukan perawatan petugas medis menemukan pasien patah tulang,” Ungkapnya.

Lanjutnya, pasien telah menjalani perawatan sejak Januari 2021, kondisi PMI dimaksud cukup membaik walaupun masih tidak dapat bergerak dan tidak mampu berkomunikasi namun telah memungkinkan untuk discharge dari rumah sakit.

“Alhamdulilah pasien yang dirawat kurang lebih 11 bulan mulai membaik dan akan segera pulang ke tanah air,” Ujarnya

Ditambahkannya, KJRI Jeddah kemudian menjadwalkan fasilitasi pemulangan pasien ke Indonesia pada tanggal 10 Desember 2021 tetapi mengalami penundaan, hal ini dikarenakan hambatan pada proses validasi rekam biometrik/sidik jari pada saat menjalani prosedur keimigrasian di Arab Saudi.

“Pasien saat ini telah berada di Jakarta dan akan kembali ke Banjarmasin pada besok hari (red-sabtu),” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Fauziah saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kita selalu memantau dan mengawasi para pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tapin yang bekerja di luar negeri. Dan tidak terkecuali Norainah yang berasal dari Kecamatan Candi Laras Selatan.

“Walaupun memerlukan dana yabg tidak sedikit, pasien dapat kembali ke Tanah Air dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” Jelasnya.

Fauziah juga menekankan kepada Masyarakat Kabupaten Tapin yang ingin bekerja keluar negeri, agar dapat menjadi TKI atau pekerja migran Indonesia secara resmi sehingga mudah bagi pemerintah melakukan pengawasan. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *