Rantau, sabanua.com – Adanya penyelewengan dana desa tahun oleh salah satu aparat desa Tandui Kejaksaan Negeri Tapin telah menerima SPDP dari Penyidik Polres Tapin. terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 lalu. Jumat, (11/03/2022).
Pelimpahan berkas SPDP tersebut dari Polres Tapin ke Kejaksaan Negeri Tapin dilaksanakan pada, (18/01/2022) lalu.
Kasi Pidsus Kejari Tapin, Dwi Kurnianto saat dikonfrimasi, mengatakan Pada tanggal 18 Januari 2022, tim penyidik Polres Tapin telah menyerahkan SPDP terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Dijelaskannya, setelah SPDP, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Tapin, menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik polres Tapin tahap I.
“Untuk sementara berkas perkara masih di penyidik polres Tapin, Kami dari Kejaksaan masih menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin,” lanjutnya.
Ia mengatakan apabila berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka selanjutnya akan segera dipelajari berkas perkara tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil dan penerapan unsur pasal apakah sudah tepat. (SB04)