Jakarta, sabanua.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya menerangkan para saksi itu berjumlah lima orang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujarnya, menjelaskan, Selasa, (22/2)
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
2. IR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
3. ATS selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
4. NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
5. NPL selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. (SB07)