Tapin  

Kasi Pidum Kejari Tapin Berganti


Rantau, sabanua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin. Kamis (12/1/2023) bertempat Aula Lantai dua Kantor Kejari Tapin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin yang semula dijabat oleh Herman Indra Sakti SH MH penjabat lama digantikan oleh Ariyanto Wibowo SH Penjabat Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin dalam amanatnya menyampaikan, alih tugas dalam suatu organisasi seperti yang terjadi di lingkungan Kejaksaan adalah merupakan hal yang biasa dengan tujuan untuk meningkatkan gairah, semangat dan kreativitas kerja para Pejabat.bahkan menjadi kebutuhan dalam rangka memelihara kehidupan organisasi yang sehat dan dinamis.

“Dengan alih tugas ini, diharapkan semakin terpeliharanya suasana yang menggugah dan mendorong meningkatnya efektivitas dan produktivitas kerja untuk meraih keberhasilan dalam melaksanakan tugas pokok Kejaksaan dan tugas pembangunan, “jelasnya.


Kepada penjabat baru yang dilantik dan diambil sumpah, hendaknya menjadikan dorongan motivasi untuk bekerja lebih keras dan lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat bersinergi dan Kejaksaan Negeri Tapin kearah yang lebih baik.

“Jadikanlah jabatan baru ini untuk lebih semangat dalam bekerja untuk membawa Kejaksaan Negeri Tapin lebih baik lagi kedepannya, “ ujarnya.

Selanjutnya kepada Penjabat lama Herman Indra Sakti, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian Saudara selama ini dilingkungan Kejaksaan Negeri Tapin.
“Semoga amal bhakti saudara dan isteri mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT, “ ucapnya.

Pada kesempatan ini pula mudahan di tempat yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan dan selalu mendapatkan kemudahan.

Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri sejumlah penjabat utama lingkungan Kejaksaan Negeri Tapin beserta karyawan dan staf.(SB01)

Penulis: SB01Editor: M Husien As'ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *