Rantau, sabanua.com – Satreskrim Polres Tapin bersama dengan Direktorat PamObvit Polda Kalsel amankan salah seorang tersangka pencurian peralatan salah satu perusahaan di Tapin.
Pelaku pencurian inisial J (38) yang merupakan karyawan ditempat dirinya bekerja. Selasa 27/09
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan kejadian pencurian pada hari Senin 19/09/2022 pada pukul 01.00 Wita. Pelaku mencuri peralatan milik perusahaan yakni Solar Panel , Beserta kelengkapannya yaitu , Baterai , Modem , dan controller yang ada di sembilan tiang.
Atas kejadian pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Kurang Lebih Rp.119.245.000.
Menindaklanjuti laporan pihak perusahaan, Polres Tapin langsung melakukan penyelidikan, dan didapat seorang oknum karyawan perusahaan tempat dirinya bekerja berinisial J (38) sebagai tersangka pencurian. Dan tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 22/09/2022 sekitar jam 18.00 Wita, saat berkendara dijalan
Kemudian tersangka beserta Barang bukti yaitu Panel Sollar Cell / Panel Surya sebanyak 7 Panel , Batrai sebanyak 10 Buah dan 7 Buah Controller di amankan serta dibawa kepolres Tapin guna proses lebih lanjut. (SB02)