TAPIN, sabanua.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Tapin disebabkan menjadi dua, yakni alam dan ulah manusia.
Penyebab alam berisiko menyebabkan kebakaran ketika musim kemarau tiba, sedangkan ulah manusia bisa menjadi penyebab kebakaran yang dipicu faktor ekonomi dan kecerobohan.
Hal tersebut diterangkan Dandim 1010/Tapin, Letkol Arh Pryoni Palebangan, S.I.P melalui rilis tertulisnya, Kamis, (24/08/2023).
“Sampai saat ini pencegahan, penanggulangan serta pemulihan karhutla terus dilakukan semua stakeholder dengan bentuk kegiatan dilapangan yang selalu bersinergi,” tuturnya.
Dikatakan Dandim yang dimaksud kecerobohan itu, dalam artian para warga yang membuang puntung rokok sembarangan di area yang mudah terbakar dan yang dimaksud faktor ekonomi yaitu pembakaran lahan yang digunakan untuk pertanian.
“Untuk penyebab yang terjadi oleh manusia itu mempunyai aturan yang tertuang pada UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing, Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Lanjut Dandim, ada UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa,” ujarnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” lanjutnya lebih jelas.
Dari itu semua saya selaku Dandim 1010/Tapin, mengharapkan kerja sama seluruh elemen, untuk satukan persepsi dalam penanggulangan karhutla yang terjadi.
“Tentunya jika terus terjadi akan mengakibatkan habitat spesies endemik rusak, meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru, dan asap yang ditimbulkan akan mengganggu aktivitas sehari-hari,” tuturnya
Diakhir rilisnya, Dandim 1010/Tapin mengajak kepada masyarakat agar sama-sama peduli lingkungan, sehingga alam tidak tercemar, kesehatan dapat terjaga.
“Mari kita sama-sama peduli terhadap lingkungan, agar alam tidak tercemar, kesehatan akan tetap terjaga,”tutupnya.(Pd1010/SB05).