Rantau, sabanua.com – Pengedar Narkotika golongan 1 yakni Carnophen atau Zenith menjual barangnya perbutir mencapai Rp 12.000. Pasalnya dalam satu keping Carnophen dijual tersangka sebesar Rp 120.000.
Hal ini terungkap pada saat Pers Release Kasus Narkotika yang digelar oleh Polres Tapin. Selasa 06/12.
Yang mana Satnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika Carnophen dengan barang bukti sebanyak 8140 butir.
Adapun dua orang tersangka yakni F (28) warga Kecamatan Tapin Utara dan H (39) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Dalam konferensi pers itu Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Waka Polres Tapin Kompul Winda Adiningrom, Kabag Ops Kompul Faisal Nasution dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan bahwa dari tangan tersangka F pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hingga ribuan butir obat terlarang.
“Dari tersangka F ini ada 281 keping obat jenis carnophen (Zenith) atau sebanyak 2.810 butir,” ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka H pihaknya berhasil mengamankan obat-obatan terlarang berbagai jenis, mulai dari carnophen, neomethor, samchodin, dan seledryl.
“Untuk tersangka H seorang ibu rumah tangga kita temukan sebanyak 261 butir obat-obatan terlarang, 30 butir jenis carnophen. Kita tangkap di warung malam wilayah Kecamatan Bungur,” Jelas Kapolres.
El Saiser menyampaikan bahwa sesuai aturan Kemenkes nomor 7 tahun 2018 carnophen ini sudah masuk narkotika golongan I, Sehingga masuk undang-undang narkotika.
“Dari keterangan para tersangka bahwa narkotika golongan I jenis carnophen ini dijual dengan harga Rp120 ribu per keping,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.