Rantau, sabanua.com – Belum berhasil menjual ekstasi seorang remaja Kecamatan Tapin Utara keduluan diamankan aparat kepolisian Polres Tapin tepatnya di depan Cafe Diva Kecamatan Tapin Utara.
Penangkapan tersangka pada hari Selasa 01/11/2022 pada pukul 20.00 Wita. Tersangka yang merupakan remaja berusia 18 tahun diamankan bersama dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan satu unit handphone.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat bahwa di depan cafe Diva terjadi transaksi narkotika. Dan benar saja pada saat diamankan kedapatan 5 butir ekstasi di dalam kotak rokok.
“Pada saat itu tersangka sedang bersantai di depan cafe sambil menunggu pembeli yang merupakan pengunjung cafe,” Ungkapnya.
Lanjutnya, Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ekstasi warna hijau dengan logo cc tersebut rencananya akan dijual kepada pengunjung cafe dengan harga 650 – 700 Ribu Rupiah perbutirnya.
“Dengan harga jual 700 Ribu Rupiah, tersangka akan mengantongi uang sebesar Rp 3.500.000 dengan menjual lima butir ekstasi,” Bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.