Istri Gantikan Suami Jualan Dextro

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser Tunjukan Barang Bukti Dextro

 

Rantau, sabanua.com – Terkendala ekonomi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinial J (40)  nekat jual obat yang dilarang peredarannya yakni dextro. Penangkapan tersangka sendiri karena laporan masyarakat yang menghubungi langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.

Sejak diedarkannya pamflet terkait pelayanan kepolisian. Khususnya dapat menghubungi Kapolres Tapin secara langsung. Banyak laporan masyarakat yang masuk, salah satunya adalah peredaran obat – obatan terlarang jenis dextro.

“Saat ada laporan dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti, dan benar memang di salah satu Desa Kecamatan Tapin Utara sering terjadi transaksi dextro,” Ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Rabu 09/11.

Pada saat kita amankan J yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang menjual dextro dikarenakan harus membiayai anaknya yang masih kecil. Terlebih suaminya juga telah dipenjara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kasus yang sama. Dan anak sulungnya terjerat dengan kasus senjata tajam di polres Tapin.

“Untuk menyambung hidup, Ibu ini nekat menjual dextro. Yang mana pada saat kita amankan ada 605 butir dextro yang telah di bungkus per paket,” Jelasnya.

Setelah kita kembangkan ternyata dextro tersebut dibeli tersangka dari H (56), seorang lansia warga Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti satu bungkus dextro berisi 1.000 butir.

“Saat diamankan, dirumahnya ada 1.000 butir dextro yang siap dijual,” Ujarnya.

Untuk harga jual dextro sendiri persepuluh butir seharga Rp 15.000 dan target penjualan merupakan rata – rata masyarakat golongan bawah. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *