Rantau, sabanua.com – Pemerintah daerah Kabupaten Tapin melalui Satuan Polisi Pamong Praja Tapin pasang spanduk larangan berjualan di di sepanjang jalan simpang empat kawasan Rantau baru.
Hal ini dikarenakan adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan hiasan di trotoar dengan tidak semestinya yakni memecah es batu untuk jualannya, sehingga hiasan di kawasan Rantau baru rusak atau pecah.
Kasatpol PP Tapin, Mahyudin mengatakan dipasangnya spanduk larangan berjualan di simpang empat kawasan Rantau baru, selain melanggar Perda no 09 tahun 2021 mengenai dilarang berjualan disepanjang jalan/ bahu jalan ataupun trotoar.
“Kami juga mendapat laporan dari masyarakat soal perusakan fasilitas daerah berupa hiasan di trotoar yang mana digunakan para PKL untuk memecah es batu untuk jualannya,” Ujarnya.
Mahyudin berpesan kepada para PKL agar dapat bersama – sama menjaga fasilitas yang ada di Kabupaten Tapin, karena ini merupakan kota kita bersama dan untuk memperindah kota Rantau. (SB02)