Barabai, sabanua.com – Sat Resnarkoba Polres HST berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AM (31), HI (29) dan SR (37) sedang asyik pesta sabu. Sabtu, (20/05/2023) kemarin.
Tiga tersangka yang ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (20/05/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul. Ketiganya atas nama AM (31), HI (29) dan SR (37). Mereka ditangkap di satu unit Rumah milik IW yang ada di Desa Sungai Buluh, Rt. 003, Rw. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.
Iptu Priadi mengatakan saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
“Jadi, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,24 gram, satu unit alat hisap sabu-sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang diamankan dari tersangka AM,” jelasnya.
Priadi mengatakan sedangkan dari tangan HI, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk YAMAHA Mio Soul.
“Sementara tersangka SR tidak ada barang bukti yang diamankan,” jelasnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SB04)